Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AFIRMASI BAGI GURU HONORER

 

AFIRMASI BAGI GURU HONORER

Guru honorer peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) mengeluhkan sistem seleksi yang diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Mereka merasa merasa tidak ada keberpihakan dari pemerintah untuk jasa para guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun. Mereka menuntut adanya afirmasi tambahan.

Masalah ini disampaikan oleh Komisi X DPR kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Meski demikian, Nadiem menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan nilai afirmasi untuk seleksi PPPK guru akan ditambah. Hal ini dikarenakan untuk penambahan nilai afirmasi bukan hanya berada di tangan Kemendikbudristek.

"Walaupun itu bukan sepenuhnya keputusan Kemendikbudristek, akan kami perjuangkan, itu janji saya," terang Nadiem dalam Raker di Komisi X DPR, Kamis (23/9). "Kami mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat yang memperjuangkan nilai afirmasi tambahan, jadi itu bakal kita coba." 

Merespons hal tersebut, Nadiem mengatakan, sejak formasi PK3 Guru dibuka, pihaknya telah memberikan afirmasi untuk semua kategori berupa tambahan nilai.

Pertama, diberikan kepada tenaga honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik 100%.  Kedua, bagi guru honorer usia di atas 35 tahun yang berstatus aktif sebagai guru selama 3 tahun 15%. Ketiga, guru honorer penyandang disabilitas 10% dan 10% untuk guru honorer Tenaga Honorer Kategori (THK) II.

“Jadi kita sudah dari awal memberikan afirmasi kepada beberapa pihak,” ucap Nadiem pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Kendati demikian, Nadiem mengatakan, Kemendikbudristek saat ini mendengarkan aspirasi masyarakat yang sedang memperjuangkan afirmasi tambahan baik untuk daerah yang kekurangan guru atau untuk usia di atas 50 tahun.

“Kami mendengarkan, ini menjadikan kami sama dengan Komisi X DPR, kami di dalam pansel (panitia seleksi) juga akan terus memperjuangkan dalam bentuk afirmasi,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, keputusan afirmasi tambahan ini bukan menjadi kewenangan Kemendikbudristek tetapi berbagai pihak yang tergabung dalam tim pansel.

“Masyarakat juga harus mengerti ini keputusan berbagai pihak di dalam pansel jadi harus ada konsensus, harus ada kesepakatan,” ucap Nadiem.

Nadiem juga menjelaskan, keputusan afirmasi tambahan juga harus mempertimbangkan masukan dari para pakar pendidikan tentang pentingnya menjaga integritas proses seleksi guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan bagi siswa Indonesia.

Untuk itu, Nadiem menegaskan, ada dua opini yang sama-sama valid. Pertama, harus ada apresiasi atas pengabdian para guru honorer untuk segmen-segmen tertentu memberikan afirmasi yang layak. Kedua, mempertimbangkan masukan dari pakar pendidikan menekankan integritas. Dalam hal ini, seleksi P3K harus menjaga integritas dari proses seleksi guru agar tidak mengorbankan kualitas pembelajaran.

“Jadi ini dua hal yang kita harus pikirkan secara seimbang, tidak bisa satu pihak saja. Tapi saya mau menekankan secara eksplisit bahwa aspirasi Komisi X dan Kemendikbudristek adalah sama,” ucapnya.

Ķomisi X DPR RI meminta pengumuman hasil seleksi awal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 ditunda.

"Kita minta untuk dipertimbangkan pengumuman hasil seleksi pertama PPPK ini untuk ditunda, untuk tidak diumumkan pada tanggal 24 (September), Hari Jumat yang akan datang,” kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Menurut Syaiful, permintaan penundaan ini dalam rangka untuk mengakomodir aspirasi yang berkembang.

Selain itu, Syaiful juga mengungkapkan, Komisi X DPR RI menerima laporan bahwa proses seleksi PPPK 2021 pada tahap 1 menuai masalah di sejumlah daerah. Keluhan dan masukan tersebut disampaikan secara lisan, tertulis, bahkan ada yang hadir langsung di Kompleks Parlemen.

"Perwakilan yang hadir langsung dan menyampaikan permasalahan tersebut di antaranya guru-guru di Kabupaten Wonosobo hingga Forum Komunikasi Guru," ungkapnya.

“Komisi X DPR RI ingin mendapatkan penjelasan terkait dengan hasil seleksi tahap pertama ini secara kompeherensif, karena guru-guru honorer kita yang mencapai setengah juta guru honorer menunggu ingin adanya harapan perbaikan dan revisi terkait dengan hasil seleksi pada tahap pertama ini,” terang Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI itu.

Syaiful menjelaskan, seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru yang telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN.

"Skema PPPK memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun. Huda berharap, peluang guru honorer lolos PPPK yang perlu didorong, yakni dengan penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai," pungkasnya

Posting Komentar untuk "AFIRMASI BAGI GURU HONORER"